Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Kegiatan Kantor.
Informasi Kepada Mahasiswa PDTS UII
Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Rektor Nomor 4063/Rek/10/SP/XII/2020 perihal Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Kegiatan Kantor. Dengan mempertimbangkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam rangka Penanganan Covid-19; - Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19;
- Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PencegahanCoronavirus Disease(Covid-2019)pada Satuan Pendidikan;
- Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit AkibatVirus Corona di Indonesia;
- Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0I/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun AJaran 2020/2021 dan TahunAkademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019(Covid-19);
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan danKebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaraan pada SemesterGenap Tahun Akademik 2020/2021;
- Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang PanduanMitigasi dan Tatanan Baru Universitas Islam Indonesia Merespons Pandemi Coronavirus
Disease 2019(Covid-19); - Perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019)
yang belum menunjukkan tanda mereda,dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan),
Rektor Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan sebagai berikut: Edaran-Pembelajaran-Semseter-Genap